Dalam sebuah cerita fiktif, karakter protagonis seringkali dituntut untuk memiliki kompas moral yang positif dan sesuai dengan norma yang ada di masyarakat. Banyak dari karakter-karakter protagonis ini memang sudah sesuai dari norma moral yang ada di masyarakat, namun tak sedikit juga yang melenceng bahkan sama sekali menentang norma-norma yang ada di masyarakat. Karakter seperti Deadpool, Batman, Ghost Rider, dan lain-lain adalah sedikit contoh dari karakter protagonis yang melenceng dan menentang norma-norma yang ada. Namun, jika kalian mengingat nama-nama seperti Naruto, Superman, dan Spiderman pasti yang terlintas dipikiran kalian adalah karakter baik, penolong, dan selalu mengikuti norma-norma yang ada di masyarakat
Seperti halnya seorang manusia biasa, karakter-karakter fiksi tersebut juga terkadang membuat sebuah kesalahan. Hanya saja kesalahan-kesalahan tadi akan tertutup oleh aksi-aksi heroik dari sang protagonis tersebut. Hal tersebut dapat kita lihat dalam sosok Naruto Uzumaki, tokoh protagonis dari serial manga berjudul Naruto ini sangat dikenal oleh banyak orang dengan kisah perjuangannya yang inspiratif.
Tidak menyelesaikan masalah dengan “berdiskusiā, dan juga menjunjung tinggi nilai-nilai persahabatan adalah tiga nilai utama yang ditawarkan oleh Naruto sebagai protagonis utama. Namun, dibalik semua itu ternyata Naruto pernah membuat sekali kesalahan yang bisa kita bedah dari bidang hukum internasional. pantang menyerah, selalu mencoba
Tepatnya pada chapter 451 komik Naruto yang berjudul “Hukuman Sasuke!!!”, diceritakan bahwa pihak Kumogakure yang sebelumnya telah dirugikan dengan penyerangan serta dugaan pembunuhan oleh Sasuke Uchiha terhadap salah satu warga Kumogakure bahkan seorang adik angkat pemimpin desa Kumo meminta desa Konoha untuk menyerahkan tugas penyidikan Sasuke Uchiha sebagai ninja buronan (tersangka) kepada Kumogakure.
Tiga orang perwakilan desa Kumo datang meminta pemimpin desa Konoha (Hokage) untuk membaca surat dari pemimpin desa Kumo (Raikage) dan memberi keputusan terkait permintaan Raikage tersebut.
Namun, Naruto yang mendengar hal itu tentu saja menentangnya. Naruto kemudian datang pada perwakilan desa Kumo dan meminta mereka untuk menghentikan perburuan Sasuke. Tindakan itulah yang jika kita bedah dengan bidang keilmuan hukum internasional membuat Naruto dapat kita nyatakan bersalah. Dalam hukum internasional dikenal prinsip kedaulatan negara yang membuat setiap negara dapat mengatur segala sesuatu yang ada maupun terjadi di wilayah atau teritorialnya. Lewat prinsip kedaulatan negara inilah negara berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum dan menegakkannya terhadap suatu peristiwa, kekayaan atau perbuatan.
Kewenangan itulah yang dalam hukum internasional disebut prinsip yurisdiksi. Secara lebih singkat menurut Malcolm Shaw, yurisdiksi adalah kompetensi atau kekuasaan hukum negara terhadap orang, benda, dan peristiwa hukum.
Pada kasus ini, Sasuke Uchiha terbukti melakukan penyerangan dan percobaan penculikan terhadap salah satu warga Kumogakure dan itu ia lakukan di wilayah teritorial Kumogakure. Peristiwa tersebut membuat Sasuke terancam hukuman berat karena telah terbukti melakukan tindak pidana transnasional. Dalam konteks yang penulis gunakan yaitu Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi (United Nations Convention Convention Against Transnational Organized Crime), tindak pidana yang dilakukan Sasuke dapat digolongkan sebagai tindak pidana transnasional karena sesuai dengan Pasal 5 yang membahas kriminalisasi atas penyertaan (partisipasi) dalam kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi.
Yang dimaksud kelompok kriminal terorganisasi pelaku tindak pidana di sini adalah Akatsuki. Karena dalam aksinya, Sasuke mendapat pengarahan langsung dari pemimpin Akatsuki dan juga menggunakan atribut organisasi Akatsuki.
Melalui uraian tadi, sudah cukup jelas bahwa Kumogakure memiliki hak untuk meminta tugas penyidikan terhadap Sasuke Uchiha yang selama ini “gagal” dilakukan oleh Konohagakure diserahkan pada pihak Kumogakure. Tidak ada alasan Naruto menolak mengikuti hukum yang ada terlebih dengan alasan janji janji untuk menyerahkan proses penyidikan Sasuke kepada Naruto sepenuhnya yang diberikan Tsunade Hokage nonaktif saat itu. Bahkan jika hukum nasional dari Kumogakure akan menjatuhkan hukuman mati terhadap Sasuke Uchiha seperti yang disampaikan Kakashi, itu tetap bagian dari yurisdiksi Kumogakure yang tidak bisa Naruto ikut campur di dalamnya.
Bisa dikatakan tindakan Naruto dalam kasus ini yang menolak memberikan keterangan mengenai Sasuke dan Akatsuki kepada pihak Kumogakure termasuk menghalang-halangi pihak berwajib dalam menangani kasus hukum. Perbuatan Naruto yang menghalang- halangi proses hukum ini dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum yang menentang penegakan hukum.
Dalam KUHP kita, tepatnya pada Pasal 221 ayat (1) angka 1 menegaskan bahwa tindakan menghalang- halangi proses hukum tersebut dapat membuat Naruto terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika kita konversi menjadi Ryo (mata uang di serial Naruto), Naruto terancam denda senilai 3,6 juta Ryo. Melihat jumlah warisan Minato yang seharusnya bisa diwariskan kepada Naruto yaitu sebesar 246.240.000 Ryo, rasanya jumlah denda yang diberikan oleh KUHP kita terlalu sedikit.
Penulis: Ahmad Ananta
Ahmad Ananta, mahasiswa semester 4 Fakultas Hukum UNEJ yang tengah sibuk dengan agenda rapat organisasi kampus dan ESI Jember. Instagram : @sasa_ananta,Twitter : @sayananta